DAMPAK INTERNET UNTUK PERTUMBUHAN SOSIAL DI INDONESIA
Dalam kehidupan bermasyarakat, sering
kali kita menemui
perubahan-perubahan dalam segala segi kehidupan, termasuk perubahan pada
masyarakat itu sendiri, karena pada dasarnya
tidak ada masyarakat
yang statis. Selalu
ada perubahan-perubahan dalam masyarakat secara dinamis. Entah
perubahan tersebut membangun dalam artian berdampak positif kedepannya bagi
masyarakat atau sebaliknya malah membawa
dampak buruk bagi masyarakat. Perubahan tersebut salah satunya yaitu
adanya inovasi teknologi. Kemajuan teknologi juga turut memajukan informasi.
Informasi bisa didapatkan dari teman, keluarga, media cetak maupun media
elektronik. Apalagi pada era yang modern saat ini banyak masyarakat luas yang
suah menggunakan media baru yaitu sarana media Internet. Penggunaan
internet bukanlah suatu hal yang istimewa atau khusus
untuk kalangan tertentu, baik dari
segi profesi, kalangan
masyarakat, pendidikan dan usia. Hampir
semua golongan masyarakat sudah tahu dan akrab dengan internet.
Seiring dengan perkembangan
waktu dan modernisasi
internet menjadi sebuah kebutuhan dan aktifitas tetap manusia sebagai anggota masyarakat.
Selain menjadi tututan profesi, perkembangan
profesi, perkembangan ilmu
pengetahuan, berita, dan
hiburan, berinternet juga menjadi cara alternatif seseorang berinteraksi
sebagai mahkluk sosial.
- Kasus-kasus Cyber Crime
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan
munculnya kejahatan yang disebut dengan "Cyber Crime" atau kejahatan melalui jaringan
Internet. Munculnya beberapa kasus "Cyber Crime" di Indonesia,
seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan
cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.
Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik
materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang
lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan
akibat kerugian bagi orang lain. Adanya Cyber Crime telah
menjadi ancaman stabilitas,
sehingga pemerintah sulit
mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknologi
komputer, khususnya jaringan
internet dan intranet.
Kasus 1 :
Istilah hacker biasanya
mengacu pada seseorang
yang punya minat
besar untuk mempelajari sistem
komputer secara detail
dan bagaimana meningkatkan
kapabilitasnya. Adapun
mereka yang sering
melakukan aksi-aksi
perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh
dibilang cracker ini
sebenarnya adalah hacker
yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai
dari pembajakan account milik orang
lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan
virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan
yang terakhir disebut sebagai
DoS (Denial Of Service). Dos
attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang,
crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan. Pada kasus Hacking ini biasanya
modus seorang hacker adalah
untuk menipu atau mengacak-acak data
sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini
Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat
sistem milik orang lain, seperti
website atau program menjadi tidak
berfungsi atau dapat digunakan
sebagaimana mestinya.
Kasus 2 :
Carding, salah satu
jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan
kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan di
internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja
tanggung dan mahasiswa
ini, digerebek aparat
kepolisian setelah beberapa
kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit
orang lain. Para pelaku, rata-rata
beroperasi dari warnet-warnet
yang tersebar di
kota Bandung. Mereka
biasa bertransaksi dengan
menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun
lagi-lagi, para petugas
kepolisian ini menolak
menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam
penyelidikan lebih lanjut. Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku
memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di
situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan,
mereka akan dibidik
dengan pelanggaran Pasal
378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian
dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
- Cyber Society dan Munculnya Masalah-masalah Sosial
Perkembangan
peradapan manusia seakan telah mencapai
titik paling mutahir. Dari peradapan manusia yang masih bersifat primitif,
hingga perkembangan masyarakat modern yang
serba digital seperti
saat ini. Teknologi
informasi seperti internet
menjadi simbol kemajuan pada masyarakat modern.
Internet telah menembus batas-batas
dan sekat-sekat antara manusia di
belahan bumi ini. Internet
(interconnection-networking) secara harfiah ialah sistem global dari seluruh
jaringan komputer yang
saling terhubung menggunakan
standar Internet Protocol
Suite (TCP/IP) untuk
melayani miliaran pengguna di
seluruh dunia. Manakala Internet (huruf
'I' besar) ialah sistem komputer umum, yang berhubung secara global dan
menggunakan TCP/IP sebagai protokol pertukaran paket (packet switching communication protocol).
Rangkaian internet yang terbesar dinamakan
Internet. Cara menghubungkan rangkaian
dengan kaedah ini dinamakan internetworking. Dengan jaringan internet inilah,
kita dapat terhubung dengan manusia
belahan dunia manapun.
Kita dapat terhubung dengan berbagai
macam jejaring sosial, seperti
Facebook, twitter, e-mail, skype, atau yahoo messenger. Masyarakat modern di
era digital serba dimudahkan
dengan segala sesuatu yang serba “E”, e-banking (fasilitas perbankan), e-mail
(surat elektronik), e-confrence
(fasilitas pertemuan), e-file
(fasilitas pengarsipan), e-office (fasilitas aktivitas kantor), e-fax
(fasilitas fax) dan lain sebagainya.
Perkembangan teknologi
informasi telah membawa manusia,
yang dahulu terbatas oleh
teritorial kepada masyarakat
global tanpa sekat,
yang disebut dengan
globalisasi.
Menurut Robertson
(1992), globalisasi mengacu
kepada penyempitan dunia secara intensif dan
peningkatan kesadaran kita atas dunia,
yaitu semakin meningkatnya koneksi-koneksi global dan pemahaman kita
atas mereka. Penyempitan dunia ini dapat difahami berdasarkan
institusi-institusi moderitas. Sementara intensifikasi kesadaran
dunia secara refelktif dapat
dipersepsikan secara lebih baik lewat sudut pandang kebudayaan. Perkembangan
teknologi informasi memang tidak
mampu menciptakan masyarakat
global, namun secara
materi mampu mengembangkan ruang
gerak kehidupan baru
bagi masyarakat, sehingga
tanpa disadari, komunitas manusia telah hidup dalam dua kehidupan, yaitu
kehidupan masyarakat nyata dan kehidupan masyarakat maya (cybercommunity).
Cybercommunity atau dalam tulisan ini disebut sebagai cyber society merupakan
sisi lain dari kehidupan masyarakat
manusia. Jean Baudrillard, menyebut realitas dalam cyber society ini sebagai simulasi, yaitu
penciptaan model-model nyata yang tanpa usul atau realitas yang hiper-realitas. Melalui
model simulasi, manusia
dijebak dalam satu
ruang, yang disadarinya sebagai
nyata, meskipun sesungguhnya
semu atau khayalan
belaka. Manusia mendiami suatu ruang realitas, yang di
dalamnya perbedaan antara yang
nyata dan yang fantasia tau yang
benar dan yang palsu menjadi beda tipis.
Dalam Cyber society, kehidupan berlangsung mengikuti
pola-pola kehidupan masyarakat
nyata. Bentuk kehidupan
yang memang tidak secara
nyata bisa diindera
melalui pengindraan manusia,
namun ia dapat dirasakan dan disaksikan sebagai suatu
relitas kehidupan. Anggota masyarakat
dalam cyber society ini biasanya menggunakan e-mail, website dan provider
sebagai alamat rumah mereka. Para penduduk cyber society ini biasanya disebut
netter (pengguna internet). Proses-proses sosial dan interaksi sosial bisa
berlangsung secara intens seperti
bercinta, menyapa, bergaul, berbisnis,
belajar atau bahkan mencuri. Ataupun hanya sekedar berjalan-jalan
seperti chatting dan browsing atau search. Dalam proses-proses interaksi masyarakat di
dalam cyber society pun
pada akhirnya juga membentuk
makna-makna subjektif antara
anggotanya, dan pada
akhirnya membangun makna
intersubjektif tentang
dunianya.
Cyber society
meminjam istilah Hebermas
bisa dikategorikan sebagai public sphere, di mana para netter
bebas beraktivitas tanpa dominasi. Cyber
society sebagai public sphere ditekankan oleh Moch. Faisal, menurutnya, cyber
society atau cyberspace merupakan
ruang yang bersifat anarkis-rasional
di mana tidak ada fondasi norms dan
values. Setiap entitas di dalamnya memiliki norms dan
values mereka masing-masing. Namun
di balik sifat anarkisnya, cyberspace telah berubah menjadi ruang publik
transnasional, di mana
diskursus tanpa relasi
kuasa, semua aktor
dapat bermain. Cyberspace susah
dikontrol karena sifatnya
yang beyond everything
dan sifatnya yang anarkis.
Melampaui apapun (beyond everything), karena ia terlepas
dari ruang sosial tiga dimensi yang kita diami. Bersifat
anarkis, karena ia tidak memiliki shared norms dan values yang sama untuk
menjadikan ia dapat diatur.
Kemunculan
cyber society menimbulkan
perdebatan. Di satu
sisi ia merupakan sebuah public
sphere dengan ditandai
sebagai ruang tanpa
kontrol dan tanpa
dominasi, namun di sisi
lain karena tanpa
kontrol tersebut, sehingga
cyber society menjadi
ruang anarkis tanpa aturan dan norma-norma. Sehingga seperti yang
terjadi dalam kehidupan nyata manusia ketika berada dalam kondisi chaos
(kekacauan tanpa norma), dalam cyber society juga muncul masalah-masalah
sosial. Masalah-masalah sosial ini biasa
disebut sebagai cyber crime. Kejahatan ini dilakukan dengan modus operandi
menggunakan teknologi telematika yang canggih. Kejahatan model ini dilakukan
dengan menggunakan prosedur teknologi telematika yang sulit dilihat dengan mata
telanjang, bahkan sukar pula dibuktikan,
kecuali melalui pembuktian ilmiah.
Namun secara analog, kejahatan yang umum terjadi dalam cyber community
berkisar pada kejahatan terhadap sesama anggota masyarakat cyber yang
berhubungan erat dengan
hukum-hukum positif dan kejahatan terhadap moral masyarakat secara umum.
Kejahatan-kejahatan di dalam cyber society ini pada akhirnya menjadi masalah
sosial yang meresahkan.
2. Media pertukaran dataDengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web : jaringan situs- situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.
3. Media mencari informasiSetiap manusia membuhtukan informasi yang harus di ketahui,internet membantu manusia atau pengguna untuk memberikan segalah informasi yang di butuhkan.contohnya salah satu situs internet yang sering di gunakan bagi manusia dalam mencari informasi umumnya manusia menggunakan Google dan Youtube .
4. Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdaganganDalam internet kita bisa melakukan keuntungan dalam bidang perdagangan ,membuka lowongan Bisnis salah satu situs internet yang sekarang ini kita ketahui membuka Olshop dengan aplikasi yang mempermuda masyarakat bertransaksi misalnya Tokobagus dan lain lain.
- Dampak Positif :
Dalam hal ini internet merupakan alat komunikasi yang di gunakan masyarakat untuk berkomunikasi dengan pengguna internet yang lain yang terdapat pada aplikasi internet contohnya aplikasi Chatting (facebook,twitter,yahoo dll).
2. Media pertukaran dataDengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web : jaringan situs- situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.
3. Media mencari informasiSetiap manusia membuhtukan informasi yang harus di ketahui,internet membantu manusia atau pengguna untuk memberikan segalah informasi yang di butuhkan.contohnya salah satu situs internet yang sering di gunakan bagi manusia dalam mencari informasi umumnya manusia menggunakan Google dan Youtube .
4. Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdaganganDalam internet kita bisa melakukan keuntungan dalam bidang perdagangan ,membuka lowongan Bisnis salah satu situs internet yang sekarang ini kita ketahui membuka Olshop dengan aplikasi yang mempermuda masyarakat bertransaksi misalnya Tokobagus dan lain lain.
Referensi
Komentar
Posting Komentar