DAMPAK INTERNET UNTUK PERTUMBUHAN SOSIAL DI INDONESIA


Dalam  kehidupan  bermasyarakat,  sering  kali  kita  menemui  perubahan-perubahan dalam segala segi kehidupan, termasuk perubahan pada masyarakat itu sendiri, karena pada dasarnya  tidak  ada  masyarakat  yang  statis.  Selalu  ada  perubahan-perubahan  dalam masyarakat secara dinamis. Entah perubahan tersebut membangun dalam artian berdampak positif kedepannya  bagi  masyarakat  atau sebaliknya  malah membawa  dampak buruk bagi masyarakat. Perubahan tersebut salah satunya yaitu adanya inovasi teknologi. Kemajuan teknologi juga turut memajukan informasi. Informasi bisa didapatkan dari teman, keluarga, media cetak maupun media elektronik. Apalagi pada era yang modern saat ini banyak masyarakat luas yang suah menggunakan media baru yaitu sarana media Internet. Penggunaan internet  bukanlah suatu  hal yang istimewa  atau khusus  untuk kalangan tertentu, baik dari  segi profesi,  kalangan masyarakat,  pendidikan dan  usia. Hampir  semua golongan masyarakat sudah tahu dan akrab dengan internet. Seiring  dengan  perkembangan  waktu  dan  modernisasi  internet  menjadi  sebuah kebutuhan dan aktifitas  tetap manusia sebagai anggota masyarakat. Selain menjadi tututan profesi,  perkembangan  profesi,  perkembangan  ilmu  pengetahuan,  berita,  dan  hiburan, berinternet juga menjadi cara alternatif seseorang berinteraksi sebagai mahkluk sosial.

Hasil gambar untuk cyber crime


  • Kasus-kasus Cyber Crime

Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang  disebut  dengan "Cyber  Crime" atau  kejahatan melalui  jaringan  Internet. Munculnya beberapa kasus "Cyber Crime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi  data orang lain,  misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya Cyber Crime  telah  menjadi  ancaman  stabilitas,  sehingga  pemerintah  sulit  mengimbangi  teknik kejahatan  yang  dilakukan  dengan  teknologi  komputer,  khususnya  jaringan  internet  dan intranet.

Kasus 1 :

Istilah  hacker  biasanya  mengacu  pada  seseorang  yang  punya  minat  besar  untuk mempelajari  sistem  komputer  secara  detail  dan  bagaimana  meningkatkan  kapabilitasnya. Adapun  mereka  yang  sering  melakukan aksi-aksi  perusakan  di  internet lazimnya  disebut cracker.  Boleh  dibilang  cracker  ini  sebenarnya  adalah  hacker  yang  yang  memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal  yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat  luas, mulai dari pembajakan  account milik orang lain,  pembajakan situs web, probing,  menyebarkan  virus,  hingga  pelumpuhan  target  sasaran.  Tindakan  yang  terakhir disebut sebagai DoS  (Denial Of  Service). Dos  attack merupakan  serangan  yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan. Pada kasus Hacking ini  biasanya  modus  seorang hacker adalah untuk  menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem  milik orang lain,  seperti  website  atau program  menjadi tidak  berfungsi  atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Kasus 2 :

Carding, salah  satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam  transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja  tanggung  dan  mahasiswa  ini,  digerebek  aparat  kepolisian  setelah  beberapa  kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata  beroperasi  dari  warnet-warnet  yang  tersebar  di  kota  Bandung.  Mereka  biasa bertransaksi dengan  menggunakan  nomor kartu  kredit yang mereka peroleh  dari beberapa situs.  Namun  lagi-lagi,  para  petugas  kepolisian  ini  menolak  menyebutkan  situs  yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka  lakukan,  mereka  akan  dibidik  dengan  pelanggaran  Pasal  378  KUHP  tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.

  • Cyber Society dan Munculnya Masalah-masalah Sosial

Perkembangan peradapan  manusia seakan telah mencapai titik paling mutahir. Dari peradapan manusia yang masih bersifat primitif, hingga perkembangan masyarakat modern yang  serba  digital  seperti  saat  ini.  Teknologi  informasi  seperti  internet  menjadi  simbol kemajuan  pada masyarakat  modern.  Internet  telah menembus  batas-batas  dan  sekat-sekat antara manusia di belahan bumi ini.  Internet (interconnection-networking) secara harfiah ialah sistem global dari seluruh jaringan  komputer  yang  saling  terhubung  menggunakan  standar  Internet  Protocol  Suite (TCP/IP) untuk  melayani  miliaran pengguna di seluruh dunia.  Manakala Internet (huruf 'I' besar) ialah sistem komputer umum, yang berhubung secara global dan menggunakan TCP/IP sebagai  protokol  pertukaran paket  (packet switching  communication protocol).
Rangkaian internet yang terbesar dinamakan Internet. Cara  menghubungkan rangkaian dengan kaedah ini dinamakan internetworking. Dengan jaringan internet inilah, kita dapat terhubung dengan manusia  belahan  dunia  manapun.  Kita  dapat  terhubung dengan  berbagai  macam  jejaring sosial, seperti Facebook, twitter, e-mail, skype, atau yahoo messenger. Masyarakat modern di era  digital serba  dimudahkan  dengan segala  sesuatu yang  serba “E”, e-banking  (fasilitas perbankan),  e-mail  (surat  elektronik),  e-confrence  (fasilitas  pertemuan),  e-file  (fasilitas pengarsipan), e-office (fasilitas aktivitas kantor), e-fax (fasilitas fax) dan lain sebagainya.  Perkembangan  teknologi informasi  telah membawa  manusia,  yang  dahulu  terbatas oleh  teritorial  kepada  masyarakat  global  tanpa  sekat,  yang  disebut  dengan  globalisasi.
Menurut Robertson  (1992),  globalisasi mengacu kepada penyempitan dunia secara intensif dan  peningkatan kesadaran  kita  atas dunia,  yaitu  semakin meningkatnya  koneksi-koneksi global dan pemahaman kita atas mereka. Penyempitan dunia ini dapat difahami berdasarkan institusi-institusi  moderitas.  Sementara intensifikasi  kesadaran  dunia secara  refelktif dapat dipersepsikan secara lebih baik lewat sudut pandang kebudayaan. Perkembangan teknologi informasi  memang  tidak  mampu  menciptakan  masyarakat  global,  namun  secara  materi mampu  mengembangkan  ruang  gerak  kehidupan  baru  bagi  masyarakat,  sehingga  tanpa disadari, komunitas manusia telah hidup dalam dua kehidupan, yaitu kehidupan masyarakat nyata dan kehidupan masyarakat maya (cybercommunity). 
Cybercommunity atau dalam tulisan ini disebut sebagai cyber society merupakan sisi lain dari kehidupan  masyarakat manusia.  Jean  Baudrillard, menyebut  realitas dalam  cyber society ini sebagai simulasi, yaitu penciptaan model-model nyata yang tanpa usul atau realitas yang  hiper-realitas.  Melalui  model  simulasi,  manusia  dijebak  dalam  satu  ruang,  yang disadarinya  sebagai  nyata,  meskipun  sesungguhnya  semu  atau  khayalan  belaka.  Manusia mendiami  suatu ruang realitas,  yang di  dalamnya perbedaan  antara  yang  nyata dan  yang fantasia tau yang benar dan yang palsu menjadi beda tipis.  Dalam Cyber society, kehidupan berlangsung  mengikuti  pola-pola  kehidupan  masyarakat  nyata.  Bentuk  kehidupan  yang memang  tidak  secara  nyata  bisa  diindera  melalui  pengindraan  manusia,  namun  ia  dapat dirasakan dan disaksikan sebagai suatu relitas kehidupan.  Anggota masyarakat dalam cyber society ini biasanya menggunakan e-mail, website dan provider sebagai alamat rumah mereka. Para penduduk cyber society ini biasanya disebut netter (pengguna internet). Proses-proses sosial dan interaksi sosial bisa berlangsung secara intens seperti  bercinta, menyapa, bergaul, berbisnis,  belajar atau bahkan mencuri. Ataupun hanya sekedar berjalan-jalan seperti chatting dan browsing atau search. Dalam proses-proses interaksi  masyarakat di  dalam  cyber  society pun  pada  akhirnya juga  membentuk  makna-makna  subjektif  antara  anggotanya,  dan  pada  akhirnya  membangun  makna  intersubjektif tentang  dunianya.
Cyber  society  meminjam  istilah  Hebermas  bisa  dikategorikan  sebagai public sphere, di mana para netter bebas beraktivitas tanpa dominasi.  Cyber society sebagai public sphere ditekankan oleh Moch. Faisal, menurutnya, cyber society atau  cyberspace merupakan ruang  yang bersifat anarkis-rasional di  mana tidak ada fondasi norms  dan  values. Setiap  entitas di  dalamnya memiliki  norms dan  values mereka masing-masing. Namun  di balik  sifat anarkisnya,  cyberspace telah berubah menjadi  ruang publik  transnasional,  di  mana  diskursus  tanpa  relasi  kuasa,  semua  aktor  dapat  bermain. Cyberspace  susah  dikontrol  karena  sifatnya  yang  beyond  everything  dan  sifatnya  yang anarkis.  Melampaui  apapun (beyond  everything), karena  ia terlepas  dari  ruang  sosial tiga dimensi yang kita diami. Bersifat anarkis, karena ia tidak memiliki shared norms dan values yang sama untuk menjadikan ia dapat diatur. 
Kemunculan  cyber  society  menimbulkan  perdebatan.  Di  satu  sisi  ia  merupakan sebuah  public  sphere  dengan  ditandai  sebagai  ruang  tanpa  kontrol  dan  tanpa  dominasi, namun  di  sisi  lain  karena  tanpa  kontrol  tersebut,  sehingga  cyber  society  menjadi  ruang anarkis tanpa aturan dan norma-norma. Sehingga seperti yang terjadi dalam kehidupan nyata manusia ketika berada dalam kondisi chaos (kekacauan tanpa norma),  dalam  cyber society juga muncul masalah-masalah sosial.  Masalah-masalah sosial ini biasa disebut sebagai cyber crime. Kejahatan ini dilakukan dengan modus operandi menggunakan teknologi telematika yang canggih. Kejahatan model ini dilakukan dengan menggunakan prosedur teknologi telematika yang sulit dilihat dengan mata telanjang, bahkan sukar pula dibuktikan,  kecuali melalui  pembuktian  ilmiah.  Namun secara analog, kejahatan yang umum terjadi dalam cyber community berkisar pada kejahatan terhadap sesama  anggota masyarakat cyber  yang  berhubungan  erat dengan hukum-hukum positif dan kejahatan terhadap moral masyarakat secara umum. Kejahatan-kejahatan di dalam cyber society ini pada akhirnya menjadi masalah sosial yang meresahkan.


  • Dampak Positif :
1. Internet sebagai media komunikasi
Dalam hal ini internet merupakan alat komunikasi yang di gunakan masyarakat untuk berkomunikasi dengan pengguna internet yang lain yang terdapat pada aplikasi internet contohnya aplikasi Chatting (facebook,twitter,yahoo dll).

2. Media pertukaran dataDengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web : jaringan situs- situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.

3. Media mencari informasiSetiap manusia membuhtukan informasi yang harus di ketahui,internet membantu manusia atau pengguna untuk memberikan segalah informasi yang di butuhkan.contohnya salah satu situs internet yang sering di gunakan bagi manusia dalam mencari informasi umumnya manusia menggunakan Google dan Youtube .

4. Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdaganganDalam internet kita bisa melakukan keuntungan dalam bidang perdagangan ,membuka lowongan Bisnis salah satu situs internet yang sekarang ini kita ketahui membuka Olshop dengan aplikasi yang mempermuda masyarakat bertransaksi misalnya Tokobagus dan lain lain.

Referensi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DALAM BIDANG PENDIDIKAN

Tugas 3 : Dokumen Legalitas Perusahaan & Contohnya

Tugas 4 : Struktur Organisasi PT Astra Graphia Tbk